NGANJUK, srjatim.co.id – Pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (6/7), terus menyita perhatian publik. Di tengah proses penyidikan dugaan korupsi proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik orang nomor tiga di lingkungan Pemkab Nganjuk itu ikut menjadi sorotan.
Berdasarkan data LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada 24 Februari 2026, total kekayaan Nur Solekan tercatat sebesar Rp2.386.263.067. Nilai tersebut didominasi aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Nganjuk dan Kota Malang.
Rinciannya, Nur Solekan memiliki tiga bidang tanah dan bangunan, masing-masing di Kabupaten Nganjuk senilai Rp630 juta, di Kota Malang senilai Rp580 juta, serta satu aset lagi di Kabupaten Nganjuk senilai Rp600 juta. Total nilai aset properti yang dimiliki mencapai Rp1,81 miliar.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil Honda Civic tahun 2019 dengan nilai Rp350 juta. Sementara harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp66 juta dan kas serta setara kas senilai Rp160.263.067.
Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun utang. Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp2,38 miliar.
Di sisi lain, Kejari Nganjuk memastikan pemeriksaan terhadap Nur Solekan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena jabatan Sekda dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek yang sedang diusut.
“Sebagai saksi. Kalau secara spesifik diperiksa dalam kapasitas apa, kami belum mengetahui karena itu sudah masuk materi pemeriksaan. Tetapi yang jelas ada kaitannya antara jabatan beliau dengan pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Koko.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pejabat lain yang memiliki kewenangan atau keterkaitan dengan proyek Bendungan Margopatut.
“Pada intinya para pejabat yang memiliki kewenangan ataupun terkait dengan pembangunan Bendungan Margopatut pasti akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” tegasnya.
Koko juga menyebut proses pemeriksaan saksi umumnya berlangsung selama tiga hingga empat jam, bahkan dapat mencapai delapan jam sesuai kebutuhan penyidik. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, Kejari Nganjuk akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui konferensi pers resmi.
















