NGANJUK, srjatim.co.id – Vonis satu tahun penjara terhadap Yuliana Margaretha (Yulma), Ketua Salam Lima Jari (SLJ), dalam perkara penggelapan belum menjadi akhir proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memastikan jaksa penuntut umum (JPU) berencana menempuh upaya banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (2/7/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Yulma, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan, sementara barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara dan biaya perkara dibebankan sebesar Rp5.000.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan perkara tersebut berawal pada 2022 saat korban Anik Setyowati meminta bantuan terdakwa untuk menyelesaikan pinjaman di Bank Perkreditan Rakyat Lestari Nusantara Indonesia dengan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 01009.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada terdakwa dengan total Rp40 juta, masing-masing Rp25 juta dan Rp15 juta. Sebagian dana, yakni Rp25 juta, disebut diserahkan terdakwa kepada seorang pengacara yang diberi kuasa untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Namun, hingga 2024 persoalan tidak kunjung selesai. Korban bahkan tetap menerima pemberitahuan lelang dari pihak bank sehingga memilih melunasi sendiri seluruh kewajibannya agar sertifikat miliknya dapat kembali. Setelah itu korban meminta uang yang telah diserahkan kepada terdakwa, tetapi masih terdapat sisa Rp15 juta yang tidak dikembalikan.
“JPU berencana mengajukan banding atas putusan tersebut setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim,” kata Koko.
Selama persidangan, sejumlah simpatisan dan anggota LSM Salam Lima Jari hadir memberikan dukungan kepada terdakwa. Meski demikian, proses sidang berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya gangguan ketertiban.
Kejari Nganjuk menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim sebagai bagian dari proses peradilan. Sementara itu, Bidang Intelijen Kejari akan terus memantau perkembangan perkara hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk mengantisipasi adanya upaya hukum lanjutan maupun potensi gangguan keamanan.
















