NGANJUK, srjatim.co.id – Polres Nganjuk bergerak cepat mengusut kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret. Hingga Kamis (25/6/2026), penyidik telah menetapkan 14 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi brutal yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari (24/6) sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum Desa Sukorejo. Pihaknya juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa tersebut. Polri berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat rombongan korban yang mengendarai tiga sepeda motor melintas di Jalan Merapi, Desa Sukorejo. Saat tiba di depan SDN Sukorejo, mereka dihadang sekelompok pemuda.
Kelompok tersebut kemudian melempari korban dengan batu hingga terjatuh dari kendaraan.
Setelah para korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang, serta melempari menggunakan batu dan benda lainnya.
Akibat kejadian itu, korban berinisial TR mengalami luka pada mata kanan dan kaki kiri. Korban YP mengalami luka pada dagu dan kaki kiri. Sementara HI mengalami luka pada tangan kanan dan mulut. Sedangkan MK meninggal dunia akibat luka berat pada bagian kepala serta patah kaki kiri.
Selain menimbulkan korban jiwa, aksi tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada dua sepeda motor milik korban.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan 14 tersangka yang terdiri dari 12 pelaku anak dan dua pelaku dewasa. Tiga pelaku utama yang diduga berperan aktif melakukan pelemparan batu hingga menyebabkan korban mengalami luka serius adalah FS (17), MR (15), dan FI (14).
Sementara pelaku anak lainnya yakni AR (17), AF (17), AY (16), OB (15), RA (15), RS (15), AT (16), FK (15), dan NF (16). Sedangkan dua pelaku dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing FP (18) dan MS (20).
Kompol Didid menjelaskan, motif para pelaku dipicu rasa tersinggung setelah rombongan korban melakukan bleyer-bleyer sepeda motor dan menyalakan kembang api saat melintas di lokasi.
“Para pelaku merasa terganggu dan tersinggung dengan tindakan korban,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Vario, batu bata merah, pecahan batu cor, serta hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Nganjuk.
Para tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2), (3), dan (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Penambahan tersangka sangat mungkin terjadi. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang diduga turut serta dalam kejadian pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” tegasnya.
Menurut Sukaca, seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Nganjuk, meski berasal dari desa yang berbeda. Saat kejadian, para pelaku diketahui sedang berkumpul di lokasi sebelum akhirnya terlibat dalam aksi pengeroyokan.
Penyidik juga masih menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasil analisis tersebut berpotensi mengungkap pelaku lain yang belum diamankan.
“Dengan dukungan CCTV yang sedang kami analisa, dimungkinkan ada tambahan terduga pelaku,” katanya.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, serta meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada malam hari, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
















