Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Jenis Gegerkan Nganjuk, Korban Diiming-imingi Jajan hingga Skincare

NGANJUK, srjatim.co.id – S (17), seorang gadis asal salah satu desa di Kecamatan Pace, mengaku menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh seorang wanita berinisial FR (26), warga asal Nganjuk.

Pengakuan itu disampaikan oleh JS, (36), ibu korban. JS mengaku tidak terima buah hatinya dilecehkan. Kasus dugaan pelecehan seksual ini menurut JS telah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk sejak Februari 2026 lalu.

Menurut JS, perkenalan anaknya dengan F bermula sejak tahun 2024 silam, saat S masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Sejak awal, F memberikan perhatian lebih kepada korban. F kerap membelikan makanan hingga barang-barang pribadi demi mengambil hati S.

“Kenalnya itu sejak kelas 3 SMP. Kata anak saya, dia (F) itu baik sama anak saya, sering dijajanin, dikasih barang, bahkan skincare juga,” ungkap JS saat ditemui awak media, Rabu (24/6/2026).

Seiring berjalannya waktu, JS mulai mencium gelagat tidak beres dari perangai F. Ia merasa perhatian yang diberikan F sudah di luar kewajaran. Naluri seorang ibu membuat JS sempat memperingatkan putri remajanya tersebut untuk menjaga jarak.

“Saya bilang ke anak saya, hati-hati kalau berteman. Orang berbuat baik tiba-tiba itu pasti ada maksudnya. Saya sejak awal memang sudah agak curiga,” ujar JS.

Belakangan S mengaku kepada JS telah beberapa kali dipaksa oleh F untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis. Aksi bejat tersebut bahkan sempat dilakukan di salah satu hotel di wilayah Nganjuk.

“Pengakuan anak saya, sudah 5 kali diajak (berhubungan badan). Salah satunya di penginapan. Pas waktu itu anak saya sempat menolak, tapi dia maksa karena alasannya sudah banyak diberi,” ujar JS.

Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadi saat dikonfirmasi di kantornya pada Kamis (25/6/2026), membenarkan bahwa terduga pelaku yang dilaporkan yakni berinisi FR (26) warga Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

“Terduga pelaku FR 26 tahun. Korban berusia 16 tahun. TKP penginapan Reddors Jalan AR Saleh,” ujar Fajar.

Menurut Fajar, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif terduga pelaku adalah memberikan semua kebutuhan yang diinginkan korban.

Setelah mendapatkan hati korban, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul kepada korban yang masih dibawah unur tersebut.

“Motif mengiming-imingi korban untuk dibelikan kebutuhan dan kemudian dicabuli,” kata Fajar.

Fajar menambahkan, saat ini laporan atas kasus dugaan pencabulan sesama jenis ini sedang ditangani.

Menurutnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah ditindak lanjuti. Saat ini sedang proses lidik di Unit PPA Polres Nganjuk,” pungkas Fajar.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *