NGANJUK, srjatim.co.id – Perubahan hukum pidana Indonesia memasuki tahap penting setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026.
Perubahan tersebut membawa penyesuaian dalam hukum pidana materiil maupun hukum acara yang perlu dipahami oleh aparat penegak hukum, advokat, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, DPC PERADI Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan menggelar seminar nasional bertajuk “Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP, KUHAP Nasional dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan.” Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Oktober 2026 di Pendopo KRT. Sosrokoesoemo, Pemkab Nganjuk.
Seminar tersebut dirancang sebagai ruang untuk membahas berbagai perubahan setelah diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional, tidak hanya dari sisi norma, tetapi juga dari perspektif penerapannya.
Pembahasan akan mencakup perubahan paradigma pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, perkembangan hukum acara pidana, serta penyesuaian yang perlu dilakukan dalam praktik penegakan hukum.
Perubahan tersebut turut menyentuh cara pandang terhadap tujuan pemidanaan.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum sebelumnya menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa paradigma modern yang tidak lagi menempatkan hukum pidana semata sebagai sarana pembalasan, tetapi juga mengarah pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Dalam konteks penyelenggaraan seminar, DPC PERADI Nganjuk berada di bawah kepemimpinan Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc. yang secara formal menjabat sebagai Plt. Ketua DPC PERADI Nganjuk.
Kedudukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Nomor KEP. 077/PERADI/DPN/VII/2026 tentang Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Nganjuk Masa Jabatan 2021–2026.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 Juli 2026 setelah R. Firman Adi Soeryo Bhawono, S.H., M.H. mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPC PERADI Nganjuk.
Melalui keputusan yang sama, Dr. Wahju Prijo Djatmiko ditetapkan sebagai Plt. Ketua DPC PERADI Nganjuk sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua V DPC PERADI Nganjuk, dengan masa tugas sampai 28 Desember 2026 atau sampai ditentukan lain oleh DPN PERADI.
Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Pendirian PERADI Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Keputusan tersebut juga mempertahankan keberlakuan Keputusan DPN PERADI Nomor KEP. 268/PERADI/DPN/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang pengangkatan kepengurusan DPC PERADI Nganjuk masa jabatan 2021–2026 secara mutatis mutandis.
Kedudukan formal tersebut menjadi bagian dari keberlangsungan program kerja DPC PERADI Nganjuk, termasuk penyelenggaraan seminar nasional bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Melalui forum ini, pembahasan mengenai hukum pidana baru diharapkan tidak berhenti pada pengenalan terhadap aturan, tetapi dapat dikaitkan dengan persoalan yang dihadapi dalam praktik.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko memandang bahwa perubahan hukum pidana perlu dipahami secara menyeluruh, terutama karena perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap cara memahami tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan baru perlu berjalan beriringan dengan pembahasan mengenai penerapannya dalam praktik.
“Perubahan hukum pidana ini tidak cukup hanya dipahami dari sisi normatif, tetapi juga perlu didiskusikan penerapannya dalam praktik,” ujar Dr. Wahju Prijo Djatmiko.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan yang pernah disampaikan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej mengenai KUHP Nasional. Ia menyebut perubahan paradigma menjadi salah satu tantangan utama dalam penerapan KUHP baru, karena orientasi hukum pidana bergeser dari pendekatan pembalasan menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Pembahasan dalam seminar nantinya diperkuat oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang memiliki latar belakang di bidang hukum pidana. Narasumber yang dijadwalkan hadir secara berurutan adalah:
• Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. dari Universitas Diponegoro
• Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum. dari Universitas Muhammadiyah Malang
• Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.Hum. dari Kejaksaan Agung RI
• Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. dari Universitas Sebelas Maret
• Dr. Rochmad Dwi Riwayanto, S.H., M.H. dari Universitas Negeri Surabaya
Kehadiran narasumber dari latar belakang akademik dan institusi penegak hukum tersebut diharapkan memberikan sudut pandang yang lebih luas terhadap perubahan hukum pidana. Materi seminar tidak hanya membahas ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional, tetapi juga perkembangan paradigma pemidanaan dan berbagai penyesuaian yang diperlukan dalam penerapannya.
Seminar nasional ini terbuka bagi advokat, civitas akademika, perusahaan, instansi pemerintahan, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Peserta juga diharapkan berasal dari Nganjuk dan sejumlah daerah di sekitarnya, termasuk Madiun, Jombang, Kediri, Bojonegoro, Blitar, hingga Tulungagung.
Melalui seminar tersebut, DPC PERADI Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk membuka ruang bagi berbagai kalangan untuk memahami arah baru hukum pidana Indonesia.
Selain mengenali perubahan aturan, peserta diharapkan dapat memahami konsekuensi perubahan paradigma pemidanaan dan penyesuaian hukum acara dalam praktik, sehingga memiliki bekal yang lebih memadai dalam menghadapi transformasi hukum pidana nasional.

















