NGANJUK, srjatim.co.id – Aktivitas galian C di Kabupaten Nganjuk masih menjadi pekerjaan rumah. Anggota DPR RI Komisi XII Meitri Citra Wardhani menilai, masih terdapat usaha pertambangan yang belum sepenuhnya mematuhi regulasi.
Menurutnya, penataan aktivitas pertambangan harus menjadi perhatian serius. Terlebih, sejumlah persoalan di lapangan mulai muncul, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi legalitas.
Hal itu disampaikan Meitri saat melakukan kunjungan kerja sekaligus menghadiri bimbingan teknis pengelolaan sampah di Hotel Front One Nganjuk, Rabu (15/7/2026).
“Belum. Karena hari ini masih banyak usaha-usaha nakal yang belum taat dan patuh akan aturan di daerah,” kata Meitri saat ditanya mengenai kesesuaian aktivitas galian C dengan regulasi yang berlaku.
Dia mengatakan, potensi pertambangan di Nganjuk cukup besar. Namun, potensi tersebut harus dikelola secara legal dan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.
Meitri juga menyoroti kerusakan infrastruktur di sejumlah wilayah yang berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut material tambang. Salah satunya persoalan jalan di wilayah Ngetos yang sebelumnya sempat memicu aksi protes warga.
Menurutnya, kerusakan jalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemkab Nganjuk diminta lebih serius memberikan prioritas terhadap perbaikan infrastruktur.
“Nganjuk membutuhkan perbaikan infrastruktur yang lebih lagi, perhatian lebih lagi, dan prioritas,” tegasnya.
Di sisi lain, Meitri mendorong agar aktivitas pertambangan dilakukan melalui badan usaha yang memiliki legalitas. Pengelolaan dapat dilakukan melalui koperasi, PT, maupun CV sesuai ketentuan yang berlaku.
“Galian C ini harus sepenuhnya dimiliki oleh daerah. Sesuai ketentuannya, harus dikelola melalui koperasi, PT, maupun CV,” ujarnya.
Dia menegaskan, aktivitas tambang tanpa izin harus dihentikan. Legalitas diperlukan agar kegiatan pertambangan dapat diawasi, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak dan pendapatan daerah.
“Semua harus berdasar izin supaya taat aturan, dan pajak serta hasil pendapatannya bisa masuk untuk daerah,” pungkasnya.
















