JOMBANG, srjatim.co.id – Polres Jombang berhasil mengungkap tiga kasus pengeroyokan dan pembakaran yang terjadi pasca kegiatan Ijazah Kubro salah satu perguruan silat di wilayah Kabupaten Jombang. Sebanyak sembilan orang remaja dan pemuda diamankan. Dua di antaranya masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Jombang, Selasa (1/9/2026). Ia menjelaskan bahwa ketiga kasus terjadi pada 15-16 Agustus 2026, menyasar korban yang datang dari luar Jombang.
“Polres Jombang berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana kekerasan serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat. Kami telah mengamankan 9 orang pelaku dari tiga lokasi kejadian,” ujar Kapolres Jombang, dalam konferensi pers di depan pintu Satreskrim Polres Jombang.
Kapolres AKBP Ardi menegaskan bahwa korban bukan peserta resmi Ijasah Kubro. Mereka datang secara liar dari Kediri, Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro, lalu menggelar konvoi dengan menggeber kendaraan hingga memicu keributan dengan warga.
“Kami menghimbau masyarakat, terutama pelajar SMP dan SMA, untuk tidak melaksanakan konvoi kendaraan pada malam atau dini hari dengan cara menggeber motor, karena dapat memicu kerusuhan. Apabila terjadi gangguan keamanan, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110. Polres Jombang siap memberikan respon cepat dan hadir di tengah masyarakat,” jelas AKBP Ardi.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra memaparkan detail tiga kasus tersebut. Pertama, terjadi di Jalan Raya Dusun Plosorejo, Desa Bandarkedungmulyo, pada 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban berinisial SDNI (17) dan MRA (19) asal Kediri dihadang dan dikeroyok sekelompok pemuda saat hendak melihat acara Ijazah Kubro.
“Para pelaku memukuli korban dengan tangan kosong maupun menggunakan alat. Kami telah menetapkan enam tersangka, satu di antaranya masih DPO,” jelasnya.
Kasus kedua terjadi di Jalan Raya Ploso-Babat, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, pada 16 Agustus 2026 pukul 00.30 WIB. Korban BJA (47) asal Tuban menjadi sasaran pengeroyokan dan pembacokan oleh sekelompok pemuda. Dari tiga pelaku, dua di antaranya masih buron.
“Korban berhasil lolos dan menumpang sepeda motor konvoi lain, namun tetap dibacok hingga mengalami luka sabetan di punggung,” terang AKP Maghribi.
Kasus ketiga merupakan pembakaran sepeda motor di lokasi yang sama pada pukul 00.08 WIB. Saat keributan terjadi di depan Pabrik Camino, sebuah sepeda motor Honda Beat milik inisial AHD (18) asal Lamongan tertinggal dan kemudian dibakar oleh pelaku. Dua tersangka telah diamankan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sejumlah jaket hoodie, celana, handphone, batu kali, serta satu unit rangka sepeda motor hangus terbakar. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit Yamaha Nmax milik pelaku,” detail Kasatreskrim Polres Jombang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 262 Ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kerugian material dari pembakaran motor mencapai Rp17 juta,” tutup AKP Maghribi.

















