Botok Cs Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Komisi III Target Desember 2026

Perwakilan massa AMPB menjalin kesepakatan usai audiensi dengan pimpinan DPR RI di Senayan, Kamis (27/8/2026)

 

JAKARTA, srjatim.co.id – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan mengemuka di tengah percepatan pembahasan regulasi tersebut oleh DPR RI. Pada Kamis (27/8/2026), Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, bersama sejumlah perwakilan massa bahkan diterima pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Botok Cs bersama 14 perwakilan AMPB berhasil masuk ke Kompleks Parlemen, Senayan, setelah melalui komunikasi dan negosiasi dengan tim DPR sejak Rabu (26/8) malam. Mereka kemudian diarahkan ke ruang Rapat Paripurna DPR RI untuk mengikuti jalannya Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Dalam audiensi tersebut, AMPB membawa dua tuntutan utama. Yakni mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Botok menegaskan, aksi yang dilakukan tidak bertujuan menciptakan kerusuhan. Massa membawa agenda pemberantasan korupsi dan berharap aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti oleh parlemen.

“Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan,” ujar Botok.

Desakan tersebut mendapat momentum seiring dengan komitmen Komisi III DPR RI yang tengah mengebut pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR pada Desember 2026.

Kepastian itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8). Menurut dia, target tersebut telah disesuaikan dengan agenda pembahasan yang masih harus dilalui Komisi III bersama pemerintah.

Komisi III disebut masih memiliki sekitar delapan minggu masa persidangan efektif untuk menyelesaikan berbagai tahapan. Mulai penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembahasan tingkat pertama dan kedua sebelum dibawa ke paripurna.

“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” kata Habiburokhman.

Hingga kini, proses penyerapan aspirasi publik juga terus dilakukan. Komisi III mencatat telah menggelar 35 kali RDPU, tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Mayoritas masukan yang diterima disebut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga meminta agar regulasi tersebut dirumuskan secara hati-hati sehingga tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Hal itu menjadi salah satu tantangan dalam pembahasan RUU tersebut. Sebab, aturan mengenai perampasan dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana memiliki karakter berbeda dan menyentuh aspek hukum serta hak warga negara secara langsung.

Karena itu, DPR menilai setiap ketentuan harus dikaji secara mendalam. Kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Termasuk memastikan adanya mekanisme perlindungan bagi pihak ketiga yang memiliki hak sah atas aset agar tidak ikut dirugikan dalam proses perampasan.

RUU Perampasan Aset sendiri diharapkan menjadi instrumen hukum yang memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana.

Bagi AMPB, percepatan pengesahan aturan tersebut menjadi salah satu tuntutan utama yang mereka suarakan. Meski telah mendapat kesempatan berdialog dengan pimpinan DPR, Botok Cs memastikan agenda aksi pada 27 Agustus tetap berjalan.

Sementara bagi DPR, aspirasi tersebut kini berjalan beriringan dengan agenda legislasi yang telah dipatok. Jika seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal, RUU Perampasan Aset ditargetkan masuk ke rapat paripurna dan disahkan pada Desember 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *