Tentang Sekda Nganjuk dan Mantan Pj Bupati yang Sama-sama Diperiksa terkait Kasus Korupsi FS Bendungan Margopatut

Mantan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna (kiri) dan Sekda Nganjuk Nur Solekan dalam sebuah momen acara bersama (ist)

NGANJUK, srjatim.co.id – Penyidikan dugaan korupsi proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 tidak hanya menyeret pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.

Dalam perjalanan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk juga telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Nur Solekan hingga mantan Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mengklarifikasi sejauh mana pengetahuan dan peran mereka sesuai tugas serta kewenangan masing-masing dalam tahapan kegiatan proyek review FS Bendungan Margopatut yang memiliki pagu anggaran sekitar Rp 3,58 miliar tersebut.

Bacaan Lainnya

Nur Solekan menjalani pemeriksaan di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk pada Senin (6/7/2026). Pemeriksaan terhadap orang nomor tiga di lingkungan Pemkab Nganjuk itu berlangsung cukup panjang, sekitar delapan jam.

Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB. Pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 17.47 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Nur Solekan tidak memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggu. Ia langsung meninggalkan Kantor Kejari Nganjuk.

Saat itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Nur Solekan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 yang dikelola Bappeda Kabupaten Nganjuk.

Menurut Koko, pemanggilan terhadap Sekda merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyidikan, termasuk setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bappeda Nganjuk.

“Pada hari ini telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di Bappeda Kabupaten Nganjuk,” ujarnya kala itu.

Pemeriksaan terhadap Nur Solekan, menurut Koko, merupakan pemanggilan pertama dan yang bersangkutan langsung memenuhi panggilan penyidik.

Belakangan, Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penyidik meminta keterangan Nur Solekan berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Ya, Sekda itu sebagai Ketua TAPD. Apakah terkait kegiatan ini mengetahui atau tidak, itu kita perlu juga klarifikasi. Karena ini tahapan mulai dari tahap perencanaan kegiatan,” kata Rizky saat dikonfirmasi Sabtu (12/9/2026).

Menurut Rizky, pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan Sekda terhadap kegiatan review FS Bendungan Margopatut sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Ketua TAPD.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap Pak Sekda itu terkait tugas tupoksinya si Sekda selaku Ketua TAPD. Dan sejauh mana mengetahui terhadap kegiatan ini,” tukasnya.

Selain Nur Solekan, penyidik juga telah meminta keterangan mantan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.

Sri Handoko diperiksa di Kantor Kejari Nganjuk pada Kamis (30/7/2026). Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap Sri Handoko menjadi perhatian karena proyek review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 berlangsung pada periode ketika dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Nganjuk.

Saat itu, Sri Handoko datang seorang diri dengan sepeda motor. Hingga meninggalkan Kantor Kejari Nganjuk, belum ada keterangan yang disampaikan terkait materi pemeriksaannya.

Rizky membenarkan bahwa mantan Pj Bupati tersebut telah dipanggil penyidik sebagai saksi.
“Terkait Pj Bupati pernah kita panggil juga,” ujarnya.

Menurut Rizky, materi pemeriksaan terhadap Sri Handoko berkaitan dengan kegiatan yang menjadi objek penyidikan tersebut.

“Sama, terkait pada saat itu kan kegiatan ini pada zamannya Pak Pj Bupati,” katanya.

Penyidikan perkara dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut sendiri kini telah memasuki babak baru. Kejari Nganjuk telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Purwo Bujono, mantan Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk periode Juni hingga Oktober 2024. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HS selaku Direktur Utama PT W serta SP selaku Direktur Utama PT GK periode 2023 hingga 2025.

Pemeriksaan terhadap Sekda dan mantan Pj Bupati menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri proses kegiatan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Kejari Nganjuk masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *