Modus Bantuan Sembako, Kalung Emas Nenek 84 Tahun di Pace Nganjuk Raib Dibawa Kabur

Kalung emas milik Paniyem senilai sekitar Rp9,4 juta raib setelah seorang pria mengaku sebagai petugas pemberi bantuan datang ke rumahnya.

NGANJUK, srjatim.co.id – Tawaran bantuan sembako justru berujung petaka bagi Paniyem, 84, warga Dusun Jurangjero, Desa Jarigreges, Kecamatan Pace. Kalung emas miliknya senilai sekitar Rp9,4 juta raib setelah seorang pria mengaku sebagai petugas pemberi bantuan datang ke rumahnya.

Pria tersebut diketahui berinisial RP, 35, warga wilayah Kecamatan Nganjuk. Setelah hampir dua bulan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Pace akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Jumat malam (11/9/2026).

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, terduga pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas hingga keberadaannya.

Bacaan Lainnya

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang datang ke rumah dengan menawarkan bantuan atau mengaku sebagai petugas,” ujar Suria, Senin (14/9/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 14.30 di rumah korban. Saat itu, RP datang dengan modus menawarkan bantuan berupa beras dan minyak goreng.

Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku mengaku perlu melakukan foto atau dokumentasi sebagai bagian dari proses penyaluran bantuan. Dengan dalih tersebut, korban diminta melepas kalung emas yang sedang dikenakannya.

Paniyem yang tidak menaruh curiga kemudian menuruti permintaan tersebut. Setelah kalung dilepas, korban diminta mengambil air minum ke dapur.

Namun, saat kembali, pria yang mengaku sebagai petugas itu sudah tidak berada di dalam rumah. Kalung emas milik korban pun ikut lenyap.

Akibat kejadian tersebut, Paniyem mengalami kerugian sekitar Rp9.494.000.

Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan setelah anggota Unit Reskrim menelusuri identitas dan keberadaan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Di antaranya nota pembelian dari Toko Perhiasan Emas Sido Mulyo, kemeja lengan panjang warna krem motif garis, celana jeans warna hitam, serta satu unit mobil Toyota Calya warna merah yang diketahui merupakan kendaraan rental.

RP kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Pace untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP. Polres Nganjuk kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang datang dan mengaku sebagai petugas maupun menawarkan bantuan.

Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan diminta segera melapor kepada kepolisian atau menghubungi layanan Call Center 110.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *