oleh

Marhaen Membantah jika TPP bagi ASN Belum di Tanda Tangani, Pencairan Minggu Depan Setelah Transfer THR

-Pemerintahan-150 Dilihat

SR JATIM .CO.ID, Nganjuk – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, membantah kabar yang menyebutkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya belum ditandatangani. Dalam pernyataannya, Marhaen menegaskan bahwa proses administrasi terkait TPP ASN telah diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

Marhaen Djumadi, mengatakan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk akan dilaksanakan minggu depan.

THR sudah ditransfer ke rekening pegawai minggu ini disusul pencairan TPP seminggu kemudian, yang kemungkinan besar berlangsung selum cuti berasama Idul Fitri.

Baca Juga  Gegara Gabah Petani Ditolak Bulog, Asosiasi Kepala Desa Nganjuk datangi DPRD dan Kodim 0810

“Inikan Sabtu ya, minggu depan Senin depan akan dimulai,” kata Marhaen, Sabtu (21/3/2025).

Lebih lanjut Marhaen menambahkan bahwa pencairan bertahap dilakukan dengan pertimbangan finansial yang matang. “Pemerintah itu kan harus bijak, kalau didadekne siji (dijadikan satu) nanti malah repot,” jelasnya.

Terkait isu yang beredar mengenai Peraturan Bupati (Perbup) yang belum ditandatangani sebagai penyebab keterlambatan, Marhaen dengan tegas membantah.”Bahwa Perbup terkait telah ditandatangani sejak minggu lalu sebelum dinas keluar kota,” tegas Marhaen.

Baca Juga  Belasan Warga Nganjuk Bentangkan Baner Dukung  Pengesahan RUU TNI

“Itu sudah selesai, sudah saya tandatangani dari minggu yang lalu. Termasuk TPP, cuma saya minta untuk ditambahi kajian daerah sekitar. Daerah sekitar seperti apa,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya isu keterlambatan pencairan TPP yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir memicu keresahan di kalangan ASN.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, menilai bahwa keterlambatan ini tidak semestinya terjadi.

Baca Juga  DPRD Nganjuk Gelar Paripurna Penyempurnaan Raperda RPJMD dan Raperda Desa

“Terkait informasi Perbup yang belum ditandatangani itu salah. Jadi tanpa perlu ada perubahan Perbup, TPP seharusnya bisa dicairkan tiap bulannya mengikuti peraturan yang sebelumnya,” jelas Yuangga.

Pencairan ini diharapkan dapat mengurangi keresahan belasan ribu ASN di Nganjuk, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, sebagai momen penting untuk memenuhi kebutuhan yang meningkat di bulan Ramadan dan Lebaran.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk berkomitmen menyelesaikan masalah ini dengan bijak untuk menjamin kesejahteraan ASN.***

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *