oleh

Jual Motor Curian Lewat Medsos, Pria asal Bojonegoro Dibekuk Tim Resmob Polres Nganjuk

-Kriminal-17 Dilihat

SR JATIM.CO.ID, Nganjuk – Seorang pria asal Bojonegoro berinisial ER (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial. Tim Resmob Polres Nganjuk berhasil membekuk pelaku pada Minggu (04/5) setelah melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan kolaborasi cepat antara Polsek Kertosono dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Kertosono.

Pelaku berinisial ER (37) asal  Kabupaten Bojonegoro berhasil ditangkap di wilayah kecamatan Baron setelah menjual barang bukti melalui media sosial. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kertosono pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Baca Juga  Pria di Nganjuk Diamankan Polisi Usai Lempar Batu dan Bawa Sajam ke Rumah Mantan Istri

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Lambangkuning, Kertosono, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Smash AG-3840-WK saat ditinggal di depan warung. Pelaku awalnya berpura-pura menjadi pembeli sebelum membawa kabur motor korban.

“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus tingkatkan patroli dan sinergi antarsatuan untuk menekan angka kejahatan jalanan,” tegas AKBP Henri.

Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke akun Facebook bernama AS yang digunakan untuk menjual motor hasil curian. Motor tersebut sempat dibeli seseorang di wilayah Bagor.

Baca Juga  Pria asal Kota Malang Diringkus Satreskrim Polres Batu Usai Gasak Sepeda Motor di Balai Kota Among Tani

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, menyampaikan, pelaku utama bernama ER(37), warga Ds. Glagahsari , Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Ia ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi daring.

“Setelah barang bukti berhasil kami amankan dari tangan pembeli, kami lanjutkan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya ditangkap di wilayah seputaran pasar Baron” jelas AKP Joni.

Baca Juga  Tiga Kasus dengan Empat Tersangka Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Nganjuk dalam Operasi Pekat Semeru

Keberhasilan ini menjadi bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas kejahatan konvensional, khususnya curanmor yang marak terjadi dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana penjualan hasil kejahatan.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, khususnya dari media sosial, dan memastikan dokumen kendaraan lengkap agar tidak terlibat secara tidak langsung dalam tindak pidana.

Untuk mempertanggungkan jawab perbuatan pelaku kini ditahan di Polsek Kertosono dan akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *