oleh

Dilantik Akhir Mei, Ratusan PPPK Juni Ini Sudah Mendapatkan Gaji  

SR JATIM.CO.ID Kantong pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di lingkup Pemkab Blitar awal Juni ini bakal tebal. Bagaimana tidak,  baru saja dilantik pada Jumat (23/5/2025) lalu, mendapatkan gaji pertama.

Ya, sebanyak 836  PPPK di lingkup Pemkab Blitar  baru saja menjalani pelantikan  di pendapa Ronggo Hadinegoro Kabupaten Blitar.  Mereka adalah PPPK rekrutan tahap pertama 2024  lalu. “Iya mulai Juni mendatang  mulai mendapatkan gaji pertama. Utamanya para PPPK yang menjalani pelantikan  beberapa waktu lalu. Tetapi sebelum mendapatkan gaji pertama,  ada syaratnya,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, Jumat (30/5/2025).

Dia menjelaskan  syarat yang harus dilalui para PPPK itu yakni harus memiliki surat pernyataan melaksanakan tugas. Selain itu juga harus menghadap ke organisasi perangkat daerah sesuai dengan surat yang telah dikantongi.  Ketika sudah menghadap itulah sudah resmi bekerja. Nah, sebagai gantinya,  pada Juni nanti mulai mendapatkan gaji  seperti PNS pada umumnya. Gaji itu  juga bersumber dari  dana alokasi  khusus atau DAK.   Itu berbeda dengan  gaji yang diterima  berstatus PNS yang bersumber dari DAU alias umum. “Untuk gaji sudah  ada aturannya,” tambahnya.

Baca Juga  Anggota dari Koramil 0810/05 Sawahan melaksanakan pengamanan di tempat wisata Air Terjun Sedudo

Nah,  untuk Kabupaten Blitar, para abdi negara atau aparatur sipil negara alias ASN rekrutan pada  2024 lalu juga sudah dianggarkan dana gaji. Dana yang disediakan sekitar Rp 26 miliar. Nah, bukan hanya gaji bulanan saja, tetapi juga sudah disiapkan bonus tambahan. Yakni dalam bentuk  gaji ke-13. Kapan pelaksanaan atau pencairannya, juga menunggu instruksi pemerintah pusat.  Untuk gaji yang diterima PPPK disesuaikan dengan klasifikasi golongan dan masa kerja. (ziz)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *