NGANJUK, srjatim.co.id – Sampai Bulan Agustus 2026 ini, tercatat puluhan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nganjuk yang bercerai rumah tangga.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk menunjukkan, jumlah ASN Pemkab Nganjuk yang mengajukan maupun menghadapi gugatan perceraian berada di kisaran 20 kasus.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk Agus Heri Widodo mengatakan, angka tersebut dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan total ASN Pemkab Nganjuk yang mencapai sekitar 11 ribu hingga 12 ribu orang, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Meski secara persentase tergolong kecil, Agus menyoroti adanya kecenderungan peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian BKPSDM agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Kalau persentase sebenarnya kecil. Tetapi tren kekinian, dari tahun ke tahun itu naik. Nah, ini yang perlu diantisipasi segera,” ujar Agus, Jumat (21/8/2026).
Terkait penyebab perceraian, Agus menyebut faktor yang melatarbelakangi cukup beragam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat persoalan ekonomi maupun hubungan dengan pihak ketiga.
Namun, menurut dia, pola penyebab perceraian belakangan mengalami pergeseran. Jika persoalan ekonomi sebelumnya cukup dominan, kini keterlibatan pihak ketiga menjadi salah satu faktor yang banyak muncul dalam laporan pemeriksaan.
“Awalnya dulu ekonomi, sekarang itu mayoritas ya ada pihak ketigalah,” ujar Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, setiap ASN yang hendak bercerai wajib melalui proses pembinaan secara berjenjang. Baik ASN yang mengajukan gugatan maupun yang menjadi pihak tergugat, keduanya tetap harus menempuh mekanisme administratif dan pembinaan.
“Kalau menggugat cerai, dia harus mengurus izin perceraian. Kalau digugat cerai, harus mengurus surat keterangan izin cerai. Prinsipnya sebenarnya sama,” ujar Agus.
Prosesnya menurut Agus diawali dari instansi tempat ASN bekerja. Selanjutnya, permohonan diteruskan ke BKPSDM untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebagai dasar untuk menentukan tahapan berikutnya.
Agus mengatakan, pembinaan tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi persyaratan administratif perceraian. Sebaliknya, pemerintah disebutnya berupaya agar rumah tangga ASN yang bermasalah masih dapat dipertahankan.
“Prinsipnya, di pembinaan itu mengupayakan agar ASN itu tidak bercerai. Bagaimana membangun rumah tangga yang harmonis,” ujar Agus.
Apabila tim BKPSDM menilai persoalan rumah tangga sudah tidak dapat didamaikan, kata Agus, hasil pembinaan kemudian disampaikan kepada Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi. Bupati disebutnya juga akan memberikan pembinaan terakhir sebelum keputusan mengenai izin perceraian ditetapkan.
Menurut Agus, Bupati Marhaen memiliki perhatian terhadap persoalan tersebut. Jika dalam pembinaan terakhir masih terdapat peluang untuk mendamaikan pasangan, proses perceraian tidak serta-merta dilanjutkan.
“Manakala dipandang oleh Pak Bupati bisa dirujukkan kembali, maka surat izin cerai itu di-cancel,” jelasnya.
BKPSDM, lanjut Agus, juga menyiapkan program Pembinaan Keluarga sebagai langkah pencegahan. Program tersebut diharapkan dapat mendeteksi lebih dini potensi ketidakharmonisan rumah tangga ASN sebelum persoalan berkembang menjadi pengajuan perceraian.

















