SR JATIM.CO.ID, Nganjuk – Pembangunan sebuah pabrik rokok di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya aktivitas pengurukan lahan ilegal.
Proyek yang diketahui tengah berlangsung di lahan di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso l tersebut diduga belum mengantongi izin resmi terkait perubahan fungsi lahan maupun kegiatan pengurukan.
Mendengar informasi, Satpol PP Nganjuk turun tangan. Pasalnya, aktivitas pengurukan lahan yang diduga pembangunan pabrik rokok tersebut, disinyalir terus aktif seperti mengabaikan prosedur.
Menurut informasi yang dihimpun, baik dari pemerintah desa hingga daerah setempat, pengurukan lahan seluas lima hektar tersebut diduga tidak mengantongi izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek perizinan pendirian bangunan dan perizinan lainnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sujito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui pemilik proyek tersebut.
“Ya, sekitar jam 11 tadi saya ke sana, bertemu dengan yang bersangkutan, owner-nya,” ujarnya.
Sujito menjelaskan bahwa pemilik proyek dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT Borneo Mega Sejahtera.
Namun, IMB tersebut ternyata merupakan izin untuk mendirikan gudang, bukan pabrik rokok seperti yang diungkapkan oleh pelaksana proyek, Hasan Basri, kemarin, Selasa (8/4/2025).
“Di IMB disebutkan akan didirikan pergudangan, dengan nama PT Borneo Mega Sejahtera, izin untuk mendirikan Gudang, bukan pabrik rokok,” jelasnya.
Selain IMB, masalah perizinan lainnya adalah belum mengantongi izin persetujuan bangunan Gedung (PBG).
“Tadi saya ingatkan, selama belum ada PBG, tidak boleh memulai pekerjaan konstruksi. Saya ingatkan seperti itu, kemudian yang kedua, harus selalu koordinasi dengan DPMPTSP, Segera mengurus,” tutupnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.***
Komentar