SR JATIM.CO.ID, Nganjuk – Seorang pemuda di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyewakan kamar untuk tindakan asusila di bulan suci Ramadan.
Pemuda berinisial DE (19), warga Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan oleh jajaran Polsek Kertosono, karena diduga menyewakan kamar kepada pasangan bukan suami istri.
Menurut keterangan Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, penggerebekan dilakukan pada Selasa (5/3) malam setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan sepasang muda-mudi yang bukan suami istri berada di dalam kamar dalam kondisi mencurigakan.
AKBP Siswantoro, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan.
“Operasi Pekat ini akan terus berlanjut guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya, Kamis (6/3/2025).
Kapolsek Kertosono Akp Joni Suprapto menjelaskan, penggerebekan pertama terjadi di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono,sekitar pukul 20.45 WIB. Polisi mendapati sepasang pria dan wanita bukan suami istri di kamar nomor 15.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku DE (19) diduga menerima uang sewa kamar sebesar Rp50.000,” jelas Akp Joni.
Lebih lanjut Akp Joni Suprapto menambahkan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul.
Sementara penggerebekan pasangan bukan suami istri juga di lakukan di tempat kos di Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono.
“Di kamar nomor 06, polisi menemukan dua kondom, satu dalam kondisi bekas berisi cairan sperma dan satu masih tersegel,” ungkap Akp Joni.
Dari keterangan pihak pengelola Akp Joni Suprapto menyampaikan, kamar tersebut disewakan dengan tarif Rp100.000 untuk durasi 4 jam, serta pelaku juga menjual kondom seharga Rp15.000 kepada penyewa.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, Uang tunai Rp165.000, iPhone 11 warna ungu, Samsung Galaxy S21+ warna merah muda Realme C.
Akibat perbuatannya pemuda berinisial DE (19) dijerat Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan kebiasaan atau pencahariannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan kurungan penjara.***
Komentar