NGANJUK, srjatim.co.id – Proses hukum kasus dugaan penggelapan yang menjerat Ketua Salam Lima Jari Nganjuk, Yuliana Margaretha (Yulma) memasuki tahap pembelaan. Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (11/6/2026), dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Nganjuk, Muhammad Hasan, mengatakan persidangan berlangsung kondusif dan seluruh pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan hak-haknya di hadapan majelis hakim.
“Persidangan hari ini berjalan dengan sangat kondusif dan lancar. Agenda utama memang pembacaan pledoi dari penasihat hukum serta nota pembelaan pribadi yang ditulis sendiri oleh terdakwa,” ujar Hasan.
Penasihat hukum terdakwa, Imam Gozali, mengungkapkan bahwa selain pembelaan yang disusun tim kuasa hukum, YM juga memanfaatkan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk membacakan nota pembelaan pribadinya. Dalam pembelaan tersebut, terdakwa menyampaikan sejumlah keluh kesah terkait perkara yang dihadapinya.
Menanggapi pledoi tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, menilai perbedaan pandangan dalam proses persidangan merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, jaksa akan memberikan tanggapan resmi melalui agenda replika pada sidang berikutnya.
“Ya, terkait dengan permasalahan tersebut itu sudah merupakan hal yang biasa. Kita sikapi dengan bijak. Nanti akan kami jawab dalam replika,” kata Koko.
Koko menegaskan, pihak kejaksaan tetap berpegang pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung.
“Kami tetap berpegangan pada fakta hukum di persidangan. Semua prosedur hukum telah dilewati dan dilaksanakan secara profesional serta proporsional,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (4/6/2026), JPU menyatakan YM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa Muhammad Ryan Kurniawan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar Ryan saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” lanjutnya.
Setelah agenda pembacaan pledoi, persidangan akan dilanjutkan pada 15 Juni 2026 dengan agenda penyampaian replika dari JPU terhadap nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.










