oleh

Ramadan 2025, Jam Kerja ASN Pemkab Pacitan di Pangkas

-Pemerintahan-30 Dilihat

SR JATIM.CO.ID, Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan telah menetapkan aturan terbaru mengenai hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Melalui Surat Edaran Nomor: 800,1.10.4/621/408.54/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Heru Wiwoho atas nama Bupati Pacitan pada 27 Februari 2025, jam kerja ASN akan dikurangi.

Heru Wiwoho menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan, tanpa mengurangi produktivitas kerja.

“Hari biasa, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat),” ujar Sekda Kabupaten Pacitan, Heru Wiwoho pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga  Apel Perdana, Wabup Trihandy Komitmen Nol Rupiah di Pemerintahannya

Berdasarkan surat edaran tersebut, ketentuan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan selama Ramadan adalah sebagai berikut:

1. Hari Senin – Kamis
– Pukul 07.30 – 14.30 WIB (7 jam kerja per hari)
(Tidak termasuk jam istirahat)
2. Hari Jumat
– Pukul 07.00 – 11.30 WIB (4 jam kerja)
(Tidak termasuk jam Istirahat)

Selain ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan, dalam surat tersebut Kepala Perangkat Daerah juga diminta memastikan bahwa pengurangan jam kerja ini tidak berdampak pada penurunan produktivitas serta tetap menjaga kelancaran pelayanan publik.

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. Pengaturan jam kerja ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah di bulan suci,” tambah Heru.

Baca Juga  Bahas RKPD 2026, Dinas Damkarmat Nganjuk Gelar Forum Perangkat Daerah

Sekda Heru menyebutkan bahwa aturan ini untuk membantu pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pekerjaan.

“Dengan jam kerja yang lebih singkat, kami bisa lebih fokus bekerja di pagi hingga siang hari, dan tetap memiliki waktu untuk beribadah di sore hari,” imbuhnya.

Terakhir, bagi ASN yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan, pengaturan teknis jam kerja selama Ramadan akan ditetapkan lebih lanjut oleh unit pembina masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dan kesehatan tetap berjalan optimal sesuai kebutuhan masyarakat.

“Menunaikan ibadah puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan,” tandasnya.***

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru