oleh

Pria di Nganjuk Diamankan Polisi Usai Lempar Batu dan Bawa Sajam ke Rumah Mantan Istri

-Kriminal-149 Dilihat

SR JATIM.CO.ID, Nganjuk – Seorang pria berinisial DR (44), warga Kelurahan Kauman, karena membawa senjata tajam tanpa izin di depan rumah mertuanya di Jalan Mastrip, Ganungkidul, Kecamatan Nganjuk Kota, Nganjuk.

DR (44) diamankan pihak Polsek Nganjuk Kota setelah melakukan tindakan kekerasan di rumah mantan istrinya di kawasan Jalan Mastrip, Ganungkidul, Kecamatan Nganjuk Kota, Nganjuk, pada Kamis malam (03/4).

DR diduga melemparkan batu ke arah jendela rumah mantan istrinya dan membawa senjata tajam (sajam) saat kejadian berlangsung.

Baca Juga  Tak Terima Dituduh Mencuri Motor dan Diamuk Massa, Keluarga Korban Gruduk Polres

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, membenarkan bahwa jajaran Polsek Nganjuk Kota telah mengamankan seorang pria berinisial DR (44), warga Kelurahan Kauman, karena membawa senjata tajam tanpa izin di depan rumah mertuanya di Jalan Mastrip, Ganungkidul.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap penyalahgunaan senjata tajam yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“DR di amankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis berang sepanjang 90 cm. Tindakan ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan lebih lanjut di tengah masyarakat,” ungkap AKBP Siswantoro, Jumat (4/4).

Baca Juga  Warga Nganjuk Nyaris Jadi Korban Hipnotis WNA, Aksinya Terekam CCTV

Sebelum di tangkap DR dilaporkan oleh mantan istrinya RW (43), setelah didapati memukul dan mengiris pagar rumah menggunakan senjata tajam, serta melempar jendela rumah dengan batu.

Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bukti.

Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Jumari, menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara, menetapkan tersangka, dan melengkapi proses penyidikan.

Baca Juga  Tiga Kasus dengan Empat Tersangka Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Nganjuk dalam Operasi Pekat Semeru

Kompol Jumari mengatakan, tersangka DR sebelum di tangkap datang ke rumah mantan istrinya dalam kondisi emosi.

“Pelaku mengiris pagar dan melempar batu ke jendela rumah, menyebabkan kerusakan kaca. Setelah diamankan, kami juga menemukan sebilah parang yang di bawa oleh pelaku,” ujar Kompol Jumari.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *