PAD Parkir Tak Pernah Penuhi Target, DPRD Siapkan Perda Baru untuk Benahi Pengelolaan

SR JATIM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir kembali menjadi sorotan setelah beberapa tahun berturut-turut tak pernah memenuhi target yang ditetapkan. Kondisi ini mendorong DPRD Nganjuk untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang secara khusus mengatur tata kelola parkir agar lebih transparan dan optimal.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi PAD parkir selalu berada jauh di bawah proyeksi. Kebocoran retribusi, minimnya pengawasan, hingga sistem pengelolaan yang masih manual dinilai sebagai faktor utama penyebab rendahnya pemasukan daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus Pembentukan Perda DPRD  Nganjuk menyampaikan bahwa pihaknya segera mempercepat penyelesaian Perda parkir. Regulasi ini ditargetkan menjadi solusi agar potensi pendapatan tidak terus terbuang sia-sia.

“Potensi parkir di Nganjuk besar, tetapi tidak pernah tercapai target. Kami menilai perlu aturan yang lebih kuat, termasuk sistem pengawasan dan penataan ulang titik parkir. Dengan Perda baru, kebocoran bisa ditekan,” ujarnya.

Selain pengaturan soal tarif dan sanksi, Perda parkir juga akan memuat mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, penggunaan karcis, serta kewajiban pendataan juru parkir resmi. DPRD menegaskan bahwa setiap rupiah harus tercatat jelas untuk meningkatkan PAD.

Masyarakat pun berharap aturan baru ini dapat memberikan kepastian dan kenyamanan, karena selama ini banyak keluhan terkait tarif tidak sesuai dan juru parkir liar yang meresahkan.

DPRD menargetkan Perda parkir dapat disahkan dalam waktu dekat, sehingga mulai tahun anggaran berikutnya, sektor parkir benar-benar mampu memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Nganjuk.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *