oleh

Nenek di Banjarsari Nganjuk Menjerit, Tuntut Keadilan Rumah Warisan yang Diduga Direbut Secara Sepihak

-Kriminal-91 Dilihat

SR JATIM.CO.ID, Nganjuk – Di usia senja lebih dari 70 tahun, Jumiati, seorang janda tua beranak sembilan warga Jalan Jambu RT 01 RW 04, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, harus menjalani hari-hari penuh tekanan.

Ia sedang berjuang mempertahankan rumah dan tanah warisan yang telah puluhan tahun menjadi tempat tinggalnya.

Dugaan penyerobotan hak atas tanah seluas 22 ru yang berasal dari warisan mendiang suaminya, Na’im—anak dari Muhadi bin Taslim—mencuat saat salah satu kerabat, yang dikenal dengan nama Evi, mengklaim telah membeli aset tersebut.

Kepada wartawan SRJATIM.CO.ID Ahmad Efendi (45), anak sulung Jumiati, menuturkan bahwa keluarga mereka tidak pernah merasa menjual tanah maupun rumah tersebut. Bahkan, tidak pernah ada penandatanganan atau pemberitahuan resmi soal jual beli oleh pihak desa maupun notaris.

Baca Juga  Tak Terima Dituduh Mencuri Motor dan Diamuk Massa, Keluarga Korban Gruduk Polres

“Kalau memang sudah dibeli, mana buktinya? Kwitansi? Akta jual beli? Sampai sekarang Evi tidak bisa menunjukkan. Alasannya selalu rahasia. Ini ada yang tidak beres,” tegas Ahmad saat ditemui di kediamannya, Sabtu (18/03/2025).

Meski tidak pernah merasa melakukan transaksi, keluarga Jumiati dibuat terkejut ketika mengetahui bahwa rumah yang mereka tempati kini bersertifikat atas nama Evi. Bahkan, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) tahunan pun tidak lagi diberikan kepada Jumiati.

Baca Juga  Pria asal Kota Malang Diringkus Satreskrim Polres Batu Usai Gasak Sepeda Motor di Balai Kota Among Tani

“Kami tanyakan ke pamong desa, katanya karena tanah itu sudah dijual ke Evi. SPPT-nya juga katanya diserahkan ke pemilik baru,” lanjut Ahmad dengan nada geram.

Masalah ini sempat dibawa ke meja musyawarah desa. Namun, mediasi tak menghasilkan kesepakatan. Kedua pihak tetap bersikukuh.

Sementara Evi kini telah menggandeng kuasa hukum, Jumiati yang tergolong warga miskin dan merupakan penerima bantuan PKH, belum mendapatkan bantuan hukum atau Keadilan.

Tanah yang disengketakan merupakan bagian dari total luas 60 ru peninggalan Mbah Muhadi bin Taslim yang dibagi kepada empat ahli waris. Salah satu bagian jatuh ke tangan almarhum Na’im, yang kini menjadi tempat tinggal Jumiati bersama anak-anaknya yang belum berkeluarga.

Baca Juga  Warga Ganungkidul Nganjuk Heboh, Ditemukan Mayat Berlumur Lumpur di Samping Sepeda Motor

“Saya hanya ingin kejelasan hukum. Kalau tidak bisa menunjukkan bukti, artinya ini perbuatan melawan hukum. Ibu saya tidak layak diperlakukan seperti ini di usia senjanya,” tegas Ahmad.

Ketika wartawan berusaha mengonfirmasi Evi, yang bersangkutan tidak berhasil ditemui. Rumahnya tampak tertutup rapat tanpa aktivitas.
Sementara itu, Jumiati hanya bisa berharap ada pihak berwenang yang peduli.

Dengan kondisi fisik yang mulai melemah dan tanpa pendampingan hukum, ia masih menunggu secercah keadilan dari sistem yang selama ini seolah berpihak pada yang berkuasa.***

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *