SR JATIM, Surabaya – Proses pengadaan tanah proyek Flyover Taman Pelangi di Jemur Gayungan masih menyisakan persoalan hukum.
Hingga pertengahan Desember 2025, sebanyak 10 persil lahan tercatat masih dalam sengketa antarwarga, sehingga dana ganti rugi belum dapat dicairkan dan harus dititipkan di Pengadilan Negeri (PN).
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan PSU DPRKPP Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, menjelaskan bahwa awalnya terdapat 16 persil yang masuk dalam proses konsinyasi.
“Jadi awalnya yang dimasukkan dalam proses konsinyasi ada 16 persil, artinya uang ganti rugi dititipkan di PN. Sebanyak 6 persil sudah mengajukan surat pengantar pencairan per hari ini dengan syarat objek bebas dari sengketa. Jadi tersisa 10 persil,” paparnya Minggu (14/12/2025).
Farhan mengungkapkan, total dana ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri mencapai Rp57 miliar. Nilai tersebut telah disepakati para pemilik persil dan sesuai dengan hasil appraisal.
Ia menegaskan, dasar pembebasan lahan ini adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sehingga Pemkot Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri sengketa kepemilikan antarwarga.
“Terkait gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya tidak bisa ikut campur. Itu sudah masuk ranah hukum, jadi Pemkot menunggu putusan pengadilan siapa yang berhak atas uang ganti rugi-nya,” imbuhnya.
Terkait pengosongan lahan yang masih bermasalah, Farhan menyebut Pemkot akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri sebagai leading sector, serta melibatkan aparat penegak hukum dan kewilayahan.
“Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Garnisun, serta kewilayahan setempat,” pungkasnya.***



