DPRD Nganjuk Kebut Selesaikan Perda APBD 2026 dan Perda Parkir Demi Dongkrak PAD

SR JATIM – Upaya Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digenjot, terutama dari sektor parkir yang selama ini dinilai belum optimal. DPRD Nganjuk kini tengah ngebut menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Parkir sebagai dasar hukum baru untuk memperkuat sistem retribusi dan pengelolaan parkir.

Selain fokus menuntaskan Perda Parkir untuk mendongkrak PAD, DPRD Nganjuk juga bergerak cepat menyelesaikan pembahasan Peraturan Daerah tentang APBD 2026. Kedua regulasi itu dikebut secara paralel karena berkaitan langsung dengan kebutuhan penguatan pendapatan daerah serta kesiapan program pembangunan tahun depan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, menyampaikan bahwa percepatan pembahasan APBD 2026 harus dilakukan agar seluruh agenda pembangunan tidak mengalami keterlambatan. “APBD adalah instrumen utama daerah. Jika terlambat disahkan, otomatis semua program ikut tertunda. Karena itu, kami kebut bersama TAPD agar tepat waktu,” tegasnya.

Dalam pembahasan APBD, DPRD menyoroti beberapa poin strategis, seperti:

Optimalisasi pendapatan asli daerah terutama dari sektor parkir, pajak daerah, dan retribusi layanan publik.

Penataan ulang belanja prioritas agar lebih fokus pada layanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan ekonomi masyarakat.

Pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran agar lebih transparan dan menghindari duplikasi program.

Ketua Pansus Pembentukan Peraturan Daerah DPRD  Nganjuk, Gondo Hariyono, menjelaskan bahwa penyusunan perda tersebut menjadi prioritas utama karena sektor parkir dipandang memiliki potensi besar untuk menambah PAD, namun hingga kini realisasinya masih jauh dari target.

Hal ini di lakukan karena selama ini pendapatan parkir belum maksimal karena masih banyak titik parkir yang belum tertata, belum terdata, dan belum dikelola secara profesional. Dengan perda baru, kami ingin penataannya lebih jelas, tegas, dan terukur,” ujarnya.

Raperda ini disebut akan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari penetapan zona parkir, tarif resmi, pola kerja sama dengan pihak ketiga. DPRD juga meminta agar pengelolaan parkir tepi jalan umum tidak lagi dibiarkan berjalan tanpa pengawasan, mengingat banyaknya jukir yang memungut biaya tanpa penyetoran resmi ke kas daerah.

Lebih lanjut Gondo menegaskan bahwa percepatan lahirnya perda ini sangat dibutuhkan agar kebocoran pendapatan dapat ditekan. “Jika seluruh titik parkir terdata dan dibangun sistem pembayaran non-tunai, PAD dari sektor parkir bisa naik signifikan,” kata Gondo, Rabu (19/11).

DPRD menargetkan pembahasan internal dan harmonisasi regulasi telah rampung dalam waktu dekat akan disahkan dalam rapat paripurna. Perda ini juga diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat terkait tarif parkir liar dan maraknya jukir tanpa identitas resmi.

Dengan hadirnya Perda Parkir yang baru, pemerintah daerah optimistis PAD Nganjuk pada 2025 bisa meningkat, sekaligus menghadirkan pelayanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan modern.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *