Diduga Melakukan Penggelapan, YM Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejari Nganjuk

NGANJUK, SRJATIM– Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satreskrim Polres Nganjuk dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan. Proses hukum ini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil serta materiil.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robby Yahya, melalui keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).

Tersangka yang diamankan dalam kasus ini berinisial YM. Dalam kasus ini, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari korban dengan tujuan tertentu, namun dalam pelaksanaannya penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukan awal yang disepakati.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang mencapai angka Rp 40 juta. Tindakan ini dinilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dalam penguasaan aset milik orang lain.

“Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Koko.

Guna menjamin kelancaran proses persidangan, tersangka YM telah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk.

Kejaksaan Negeri Nganjuk memastikan bahwa seluruh proses Tahap II berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan berkas tuntutan untuk melangsungkan sidang di pengadilan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Koko Robby Yahya.

Reporter : Inna Dewi Fatimah

Editor       : Tim Redaksi SRJATIM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *