SR JATIM, Kediri – Kantor Bea Cukai Kediri tindak ribuan batang rokok ilegal di Kota Kediri. Jutaan kerugian uang negara berhasil diselamatkan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal di Kota Kediri.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno mengatakan, sepanjang tahun 2025, tim gabungan melakukan operasi bersama sebanyak 20 kali di wilayah Kota Kediri dengan hasil 2.111 batang rokok jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.574.806.
“Serta nilai barang sebesar Rp 3.134.835,” kata Ardiyatno dalam konferensi pers hasil pendidikan peredaran rokok ilegal di Gor Jayabaya, Jumat (28/11).
Dalam melaksanakan pengawasan, Ardiyatno menyebut Bea Cukai Kediri tidak hanya berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga ditindaklanjuti dengan proses penyidikan, pengenaan sanksi administratif. Serta penerapan ultimum remidium berdasarkan alat bukti dan unsur pasal yang dilanggar sesuai denagn ketenuan yang berlaku.
Seluruh upaya itu, lanjut Ardiyatno, bertujuan untuk memastikan bahwa penindakan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga berdampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara. Langkah itu membuahkan hasil dengan semakin sempitnya ruang gerak peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri.
“Selain melakukan operasi penindakan bersama, Bea Cukai Kediri juga menjalin sinergi bersama Pemerintah Kota Kediri serta aparat penegak hukum melalui kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi itu menyasar seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.
Ardiyatno menyebut Kantor Bea Cukai Kediri terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Komitmen itu ditunjukkan dengan pemberantasan peredaran rokok ilegal bersama tim gabungan sebagai langkah mewujudkan Kota Kediri zero rokok ilegal.
“Dengan mengusung semangat community protector Bea Cukai Kediri jalin sinergi demi berantas rokok ilegal sehingga terwujud zero rokok ilegal di Kota Kediri,” pungkasnya.
Reporter : Prasetya
Editor : SR JATIM




