oleh

Ketua DPRD Nganjuk Klarifikasi: Mantan Anggota, Bukan Legislator Aktif yang Dipanggil KPK

-Breaking News-55 Dilihat

SR JATIM.CO.ID Nganjuk – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, memberikan klarifikasi penting terkait pemanggilan dua legislator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Dua nama yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, M.H. Rofiq (MHR), dan Basori (BS), yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Menanggapi hal tersebut, Tatit Heru Tjahjono menegaskan bahwa status Basori saat ini bukan lagi sebagai anggota legislatif aktif di Nganjuk.

“Perlu kami luruskan, Basori itu adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk pada periode tahun 2021–2022. Saat ini yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD,” tegas Tatit saat dikonfirmasi pada Senin (16/06/2025).

Baca Juga  Semangat Gotong Royong! Desa-Desa di Nganjuk Bergerak Wujudkan Koperasi Merah Putih

Klarifikasi ini disampaikan Tatit untuk menjaga kejelasan informasi publik serta menghindari kesalahpahaman yang dapat mencoreng nama baik lembaga DPRD Kabupaten Nganjuk. Ia memastikan bahwa tidak ada anggota DPRD aktif yang tersangkut atau terkait dalam proses hukum tersebut.

Adapun pemanggilan terhadap MHR dan BS dilakukan oleh penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk ASN Dinas PU Bina Marga Jatim serta beberapa rekanan swasta.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Sabu di Halaman Bank 

Seperti diketahui, pada 12 Juli 2024 lalu, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Empat orang di antaranya merupakan penyelenggara negara yang diduga menerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pemberi suap dari kalangan swasta.

Tatit Heru Tjahjono mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Ratusan Warga Desa Perning Nganjuk Gelar Aksi Demo, Tolak Keputusan PTUN Terkait Gugatan Pemilihan Kepala Dusun

“Kami percaya, KPK akan menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Yang terpenting, masyarakat jangan terburu-buru membuat kesimpulan. Sekali lagi, tidak ada anggota aktif DPRD Nganjuk yang terlibat,” ujarnya.

Tatit juga menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Nganjuk untuk terus mendukung penegakan hukum, transparansi, dan integritas di lingkungan pemerintahan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Kasus ini menjadi momentum refleksi bersama bahwa dana publik harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.

Reporter: Inna Duwi Fatimah

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *