SR JATIM.CO.ID, Nganjuk – Seiring dengan datangnya panen raya padi di Kabupaten Nganjuk, program Pemerintah untuk ketahanan pangan terus menjadi sorotan, terutama terkait penyerapan gabah oleh Bulog dengan harga yang telah ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Dalam hal ini, pada kenyataanya penyerapan gabah oleh Bulog dinilai belum maksimal, mengingat banyak laporan yang masuk dari petani mengenai kendala teknis yang menghambat proses tersebut. Kendala itu membuat sebagian hasil panen petani terpaksa diserap oleh tengkulak dengan harga yang lebih rendah dari harga yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Menanggapi masalah ini, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Nganjuk mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, pada Hari Selasa, 18 Maret 2025, untuk menyampaikan keluhan tersebut dan meminta diadakan hearing dengan pihak-pihak terkait, guna mencari solusi yang tepat agar penyerapan gabah oleh Bulog bisa berjalan lancar dan sesuai dengan harapan petani.
Dedy Nawan, Ketua AKD Kabupaten Nganjuk mengatakan bahwa, kedatangannya ke DPRD adalah untuk menyampaikan keluhan para petani mengenai penyerapan gabah oleh Bulog yang mengalami kendala teknis.
Dedy menjelaskan, meskipun Bulog sudah berusaha melakukan penyerapan, kendala teknis seperti kesalahan input data di aplikasi Bulog menjadi hambatan besar bagi petani untuk mendapatkan harga yang sesuai dengan Harga Pokok Pembelian (HPP). Hal itu menyebabkan banyak hasil panen tidak dapat terserap oleh Bulog dan akhirnya dijual dengan harga lebih rendah kepada tengkulak.
Salah satu kendala yang ditemui, menurut Dedy, adalah masalah teknis pada aplikasi Bulog yang menyebabkan data petani tidak tercatat dengan baik. Meskipun sudah ada bantuan dari PPL dan Babinsa, terkadang data yang dimasukkan tidak tercover dengan baik, sehingga penyerapan gabah tidak dapat dilakukan sesuai yang diharapkan.
Sementara itu, Susilo Dwi Prasetyo, Kepala Desa Kampungbaru Tanjunganom,
juga menegaskan, pentingnya mendesak solusi konkret terkait penyerapan gabah ini. Jika tidak ada solusi yang memadai dalam hearing, ia mengancam akan mengajak para petani untuk turun ke jalan guna memperjuangkan harga yang sesuai dengan HPP.
Sebagai langkah awal, AKD Kabupaten Nganjuk telah mengirimkan surat permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Nganjuk dan Kodim 0810 Nganjuk. Hearing direncanakan akan berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, untuk membahas masalah ini secara lebih mendalam.***
Komentar