SR JATIM.CO.ID, Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan telah menetapkan aturan terbaru mengenai hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Melalui Surat Edaran Nomor: 800,1.10.4/621/408.54/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Heru Wiwoho Baca Selengkapnya
Berita Utama
Tag: Pemkab Pacitan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.