SR JATIM.CO.ID, Nganjuk – Aktivitas pengurukan lahan di kawasan Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan warga dan pemerhati lingkungan. Pasalnya, lokasi yang direncanakan sebagai tempat pembangunan pabrik rokok tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Meski belum jelas legalitasnya, pengurukan lahan telah berlangsung sejak pekan lalu. Puluhan truk pengangkut tanah hilir mudik setiap hari, dikeluhkan warga sekitar.
Kepala Desa Mlorah, Dodik Hermawan menjelaskan, yang punya pabrik rokok di desa tersebut yakni PT. Indoraya Sejahtera Group, “itu pemiliknya pas kesini dulu ber-KTP Kalimantan dan memiliki nama Hendrik,” ujarnya.
Terkait izin pendirian bangunan perusahaan tersebut sudah ada apa belum?
“Setahu saya mereka itu belum pernah menunjukkan atau memberikan copy-an ke saya atau kepengurusan izin itu tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Luasan lahan yang akan didirikan pabrik rokok tersebut berapa hektar?
“Sekitar lima hektar kurang lebih,” sebutnya.
Adakah fasilitas umum yang mungkin diterjang oleh perusahaan tersebut?
“Ada, berupa saluran air. Dan itu kemarin mereka juga sudah berkomunikasi terkait dengan saluran air itu nanti akan ada pemindahan. Pemindahan kemanfaatan untuk saluran air,” paparnya.
Disinggung lebih jauh perihal izin mendirikannya, Kades Dodik mengaku kurang mengetahui secara pasti. “Nah itu saya belum dikasih tahu dan belum pernah ditunjukkan ke saya sama sekali,” tandasnya.
“Kalau aktivitas pengurukan setahu saya dimulai hari ini. Kalau yang nguruk siapa saya belum tahu. Saya enggak tahu itu yang nguruk bagian siapa, atau orang lain saya tidak tahu,” pungkasnya.
Dihubungi via seluler, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk, Purwo Bujono, mengaku kurang tahu menahu terkait keberadaan maupun aktivitas di pabrik tersebut. Ia menyebut kurang tahu secara pasti perihal status perizinan pabrik rokok yang berada di Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
“Saya malah belum tahu. Coba setelah ini saya cek terlebih dahulu untuk memastikan,” ungkapnya, Selasa (08/04/2025).
Sementara itu, Imanudin, Kasi Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, menyatakan jika keberadaan pabrik tersebut belum berizin sama sekali alias ilegal. Ia menandaskan, aktivitas pengurukan di area itu seharusnya belum boleh dilakukan karena belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Belum ada apa-apanya (izin-red). Mengajukan izin saja belum, di aplikasi baru daftar tetapi belum melanjutkan. Tidak boleh dilakukan pengurukan. Harus menunggu PKKPR terlebih dahulu minimal,” tegasnya.***
Komentar