oleh

Pria asal Tanjunanom Diamankan Satreskrim Polres Nganjuk, Setelah Tertangkap Warga Mencuri Handphone

-Kriminal-46 Dilihat

SR JATIM, Nganjuk – Terekam kamera CCTV, seorang pria berinisial GN (24) warga asal Lingkungan Pengkol, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk, setelah sebelumnya diamankan oleh masyarakat atas dugaan pencurian dua handphone, Jumat (14/02/2025).

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu(15/2/2025).

“Pelaku sempat ditangkap warga setelah terekam CCTV mencuri dua handphone di rumah korban di Dusun Ngrajek, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom,”kata AKBP Siswantoro.

Selain itu Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang mampu menahan diri dan tidak main hakim sendiri.
“Kami berterima kasih kepada warga yang tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Ini menunjukkan kesadaran hukum yang baik dalam menjaga keamanan bersama,” ucap AKBP Siswantoro.

Baca Juga  Berkah Ramadan, Kapolres Nganjuk bersama Jajaran Bagikan Ratusan Paket Takjil

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk, Akp Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa korban bernama Enry Eviantie (46), awalnya kehilangan dua handphone yang diletakkan di ruang tengah.

“Korban dan saksi melihat rekaman CCTV dan langsung mencari pelaku. Pelaku berhasil ditangkap warga di Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, sebelum akhirnya diamankan ke Polsek Sukomoro,” jelas Julkifli.

Baca Juga  Tiga Kasus dengan Empat Tersangka Berhasil Diungkap Satnarkoba Polres Nganjuk dalam Operasi Pekat Semeru

Barang bukti yang diamankan berupa satu handphone Infinix warna ocean wave dan satu handphone Aitel warna biru.

“Kedua hanphone Infinix dan Aitel tersebut milik korban berhasil di amankan dari tangan tersangka GN,” tambah Julkifli.

Akibat perbuatannya GN kini ditahan di Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.***

 

Komentar