oleh

Penggunaan Izin UMKM untuk Pembangunan Pabrik Rokok Di Nganjuk Disorot Pengamat Hukum

-Hukum-95 Dilihat

SR JATIM.CO.ID, Nganjuk – Penggunaan izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendirikan pabrik rokok menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Pengamat hukum Anang Hartoyo, menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan regulasi yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Menurut Anang Hartoyo, izin UMKM seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dengan modal terbatas dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. “Pendirian pabrik rokok jelas bukan bagian dari usaha kecil, baik dari sisi modal, tenaga kerja, maupun dampak sosialnya. Menggunakan izin UMKM untuk mendirikan pabrik rokok adalah bentuk manipulasi hukum,” ujarnya.

Penyalahgunaan izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diduga di lakukan oleh PT Borneo Megah Sejahtera untuk kegiatan pengurukan lahan dan pembangunan pabrik rokok di Desa Mlorah,Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga  Ratusan Guru TK Di Nganjuk Tertipu SK Penyetaraan Palsu

Anang Hartoyo, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan bahwa penggunaan izin UMKM bisa menjadi celah bagi pengusaha besar untuk menghindari kewajiban administratif dan lingkungan yang lebih ketat. Selain itu, hal ini juga bisa mengaburkan data dan program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung UMKM asli.

“Dari sisi hukum perizinan, penggunaan izin UMKM Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan berskala besar seperti pembangunan pabrik adalah bentuk penyalahgunaan izin yang melanggar ketentuan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” beber Anang, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga  Program Listrik Masuk Sawah 2023 Desa Kelutan Ngronggot Nganjuk Diduga Disunat, Anggaran 40 Juta Susut Jadi 16 Juta

Selain itu jika kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan data izin yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian keterangan palsu kepada pemerintah, yang berimplikasi pidana.

Tidak hanya itu, kegiatan pengurukan dan pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nganjuk juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Bila dilakukan di kawasan yang bukan peruntukannya, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Apalagi jika kegiatan tersebut belum dilengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, maka juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang ancamannya bisa berupa sanksi pidana kurungan dan denda.

Baca Juga  Rencana Pembangunan Pabrik Rokok Di Rejoso Nganjuk Diduga Belum Kantongi Izin, Pengurukan Tetap Berjalan Mengabaikan Prosedur

Anang juga menyoroti potensi kerugian lingkungan dan sosial yang dapat ditimbulkan akibat praktik semacam ini.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi bagian dari ancaman terhadap tata kelola pemerintahan dan supremasi hukum,” katanya.

“Kami percaya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Penyelundupan hukum atas nama investasi tidak boleh diberi ruang di Kabupaten Nganjuk. Semua pihak, termasuk perusahaan besar, harus tunduk pada aturan yang sama sebagaimana diamanatkan dalam negara hukum,” pungkasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *