oleh

Pelaku Usaha WiFi di Nganjuk Bakal Gigit Jari, Jika Tak Segera Urus Izin Pemasangan, Tiang akan Dicabut

-Bisnis-198 Dilihat

SR JATIM.CO.ID, Nganjuk – Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) bersama Sapol PP melakukan penygelan tiang pelayanan internet Wifi di sejumlah titik di wilayah Nganjuk.

Sebanyak 32 usaha penyedia layanan internet WiFi ilegal di Kabupaten Nganjuk disegel oleh petugas gabungan dari Palayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan dilakukan karena usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi, sehingga merugikan pendapatan daerah hingga miliaran rupiah.

Para pelaku usaha layanan internet di Kabupaten Nganjuk diperingatkan untuk segera mengurus izin pemasangan tiang di pinggir jalan. Jika tidak, mereka terancam dicabut tiangnya yang telah terpasang secara ilegal.

Kepala Bidang PTSP Nganjuk Wahyu Wijarnako, membenarkan jika tiang yang terpasang di pinggir jalan milik pelaku usaha pelayanan internet wifi belum mempunyai ijin. Sehingga oleh kami bersama Satpol PP terpaksa di segel.

Baca Juga  Keluarkan Surat Edaran, Satpol PP Nganjuk : Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroprasi

Menurut Wahyu bahwa pemasangan tiang internet di fasilitas umum harus memenuhi aturan yang berlaku. Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta estetika kota.

Selain itu kata Wahyu, jika belum memiliki ijin, juga akan merugikan Pemda. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nganjuk akan berkurang hingga miliaran rupiah.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan, untuk saat ini petugas masih melakukan penyegelan di area wilayah kota, sedikitnya ratusan tiang pelayanan internet wifi telah di segel, dan selanjutnya penyegelan menyasar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga  Dalam Upaya Mencegah Sungai Meluap Koramil Pace Kerahkan Anggotanya Laksanakan Pembersihan

Penyegelan tiang pelayanan internet wifi, di sinyalir mereka tidak berijin alias ilegal.”Sesuai data dari Dinas PTSP layanan internet wifi yang belum mempunyai ijin sebanyak 32 pelaku usaha dan semuanya belum melakukan ijin,” jelas Wahyu, Kamis (20/02).

“Selain merugikan daerah, usaha ilegal ini juga dikhawatirkan membahayakan keamanan dan mengurangi estetika kota,”ujar Wahyu.

Langkah Penegak Perda :

Satpol PP selaku penegak Perda dan Perkada menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menindak usaha serupa yang masih beroperasi secara ilegal. Para pelaku usaha WiFi ilegal yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika tetap membandel tidak segera mengurus ijin resmi, pihak Satpol PP tidak segan -segan akan melakukan tindakan tegas yaitu dengan mencabut tiang yang telah terpasang tersebut,” tegas Sujito, Kabid Penegak Perda dan Perkada Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga  Pembangunan Pabrik Rokok Di Rejoso Nganjuk, Diduga Lakukan Pengurukan Lahan Ilegal, Satpol PP Turun Tangan

“Kami tidak melarang usaha WiFi berkembang, tetapi pemasangan tiang harus ada izinnya. Jika tidak, kami akan lakukan penertiban dan pencabutan secara paksa,”ujar Sujito.

Pemerintah daerah mengimbau para penyedia layanan internet untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mendapatkan izin resmi. Proses perizinan ini mencakup aspek keselamatan, regulasi tata kota, serta hak penggunaan lahan milik pemerintah.

Dengan adanya peringatan ini.” Diharapkan para pelaku usaha internet di Nganjuk dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan bisnisnya sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak mengalami kerugian akibat tindakan penertiban di kemudian hari,” pungkas Sujito.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *