SR JATIM, Surabaya – Kongres Muslimat NU XVIII yang digelar di Gedung Bir Ali Asrama Haji, Surabaya, pada 12 Februari 2025, menghasilkan sejumlah rekomendasi penting terkait maraknya praktik judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Kegiatan Bahtsul Masail yang mengusung tema “Judol, Pinjol, dan Kesehatan Mental: Fenomena dan Dampaknya bagi Kehidupan Bangsa” ini dihadiri oleh sejumlah pakar dan praktisi, termasuk perwakilan dari pemerintah dan organisasi keagamaan.
Judol dan Pinjol: Ancaman Serius bagi Masyarakat
Judi online, yang kini semakin mudah diakses melalui perangkat elektronik seperti smartphone dan laptop, telah menjadi fenomena yang meresahkan. Tidak hanya di kota-kota besar, praktik ini bahkan telah merambah ke pelosok negeri.
Data menunjukkan, pelaku judi online berasal dari berbagai kalangan, mulai dari remaja, mahasiswa, pekerja muda, hingga lansia. Motivasi mereka beragam, mulai dari mencari hiburan, pelarian dari tekanan hidup, hingga keinginan mendapatkan keuntungan cepat.
Namun, dampak yang ditimbulkan sangat serius. Selain kerugian finansial, praktik ini juga memicu gangguan psikologis, kecanduan, dan bahkan mengancam kesejahteraan keluarga.
Tidak hanya itu, pinjaman online ilegal dengan bunga tinggi dan penagihan yang intimidatif juga menjadi masalah lain yang memperparah kondisi ekonomi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
Rekomendasi Eksternal: Penutupan Situs Judi dan Edukasi
Hasil Bahtsul Masail merekomendasikan sejumlah langkah strategis kepada pemerintah. Pertama, mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemendigi) untuk menutup semua situs judi online secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Kedua, mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengedukasi pelajar dan santri tentang bahaya judi online. Ketiga, mengusulkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun guna mengurangi paparan konten negatif.
Rekomendasi Internal: Peran Keluarga dan Literasi Keuangan Syariah
Di tingkat internal, Muslimat NU menegaskan bahwa judi online dan pinjol ilegal haram hukumnya karena mengandung banyak madharat (kerugian). Organisasi ini menyerukan upaya pencegahan yang terstruktur dan sistematis melalui kebijakan strategis.
Salah satunya adalah kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk program *“MUSTIKA CANTIKS”* (Muslimat NU Cantik dan Perkasa Cakap Literasi Keuangan Syariah).
Selain itu, peran keluarga, khususnya ibu, sebagai *parental control* ditekankan untuk mencegah anak terjerumus dalam praktik judi online dan pinjol ilegal. “Keluarga, terutama ibu, harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak dari dampak negatif teknologi,” tegas Dr. Romlah Widayati, Ketua Himpunan Daiyah dan Majelis Ta’lim Muslimat NU Pusat.
Narasumber Berkompeten
Kegiatan ini menghadirkan lima narasumber kompeten, antara lain Mediodecci Lustarini (Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital), Ismail Riyadi (Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK), Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am, MA (Katib Syuriyah PBNU), Dr. Romlah Widayati (Wakil Rektor IIQ Jakarta), dan Dr. Rihab Said Agil, S.Psi, M.Ed (Couns) (Dosen STAI SADRA Jakarta dan Konselor).
Dengan rekomendasi ini, Muslimat NU berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat secara mental, finansial, dan spiritual, serta terhindar dari praktik-praktik merugikan seperti judi online dan pinjol ilegal.***
Komentar