oleh

Jelang Ramadan Dua Pelajar Di Nganjuk Edarkan Bubuk Mercon di Tangkap Polisi

-Berita-31 Dilihat

SR JATIM.CO.ID, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan dua pelajar asal Kecamatan Gondang yang kedapatan memiliki dan mengedarkan bahan peledak berupa bubuk mercon, Kamis(27/2/2025).

“Kami menangkap dua tersangka saat melakukan transaksi di Jalan Raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025 guna mencegah peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial WA (14) dan IA (17), warga Dusun Sempayang, Desa Jaan, Gondang, diamankan bersama barang bukti empat kantong plastik bubuk mercon seberat 2,3 kg, dua timbangan elektrik, dan tiga ember plastik.

Baca Juga  Jalan Licin || Babinsa Koramil 0810/10 Tanjunganom Bantu Warga Perbaiki Jalan

“Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa barang bukti yang diduga akan dijual, kami masih mendalami dari mana mereka mendapatkan bubuk mercon tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Menjelang Puasa Ramadhan Tahun 1446 H, Babinsa Koramil 0810/15 Rejoso Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Pemuda Desa Klagen

Mengingat tersangka masih tergolong anak-anak, penanganan kasus ini akan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk dengan memperhatikan prosedur khusus sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

Saat ini, mereka ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.***

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *