oleh

Bukannya Tobat, Malah Maksiat Mucikari Muda Diciduk di Hotel Pacitan

-Berita-36 Dilihat

SR JATIM.CO.ID, Pacitan– Menjelang bulan suci Ramadan, semangat ibadah seharusnya lebih terasa dibanding aktivitas yang melanggar norma sosial.

Namun, Polres Pacitan menemukan hal sebaliknya dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Seorang mucikari tertangkap basah dalam sebuah penggerebekan di Hotel Minang Permai III pada Rabu, 26 Februari 2025.

Berdasarkan laporan warga, Tim Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pacitan menggerebek kamar nomor 320 di Hotel Minang Permai III.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial P.W. (21), warga Slogohimo, Wonogiri, yang diduga sebagai mucikari. Ia tengah mempertemukan seorang pelanggan dengan seorang perempuan berinisial I.A. (18), juga dari Wonogiri.

Baca Juga  Misi Babinsa || Pertanian Desa Suru Semakin Maju Perekonomian Warga Meningkat

“Kami tidak ingin praktik semacam ini merajalela, apalagi di bulan Ramadan. Operasi akan terus dilakukan agar lingkungan tetap kondusif,” tegas Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho dalam keterangannya.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, satu kondom bekas, serta sprei dan sarung bantal putih yang menjadi bukti transaksi tersebut.

P.W. dan I.A. langsung dibawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dua anggota kepolisian, Mahardika Agus Candra dan Pingky Bagus S, turut mencatat keterangan mereka untuk mengungkap lebih jauh jaringan prostitusi ini.

Baca Juga  Babinsa Bagor Tumbuhkan Rasa Kebersamaan Dengan Gotong Royong Bersama Warga Binaan.

Kapolres Agung mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa. Polres Pacitan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang lebih kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Ramadan ini harus bersih dari hal-hal yang merusak moral,” tandasnya.***

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *