SR JATIM, Batu – Pria paruh baya asal Kota Malang berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu setelah kedapatan mencuri sepeda motor yang terparkir di area Balai Kota Batu.
Kejadian ini berlangsung,pada hari Jum’at 07 Februari 2025 di Jalan Panglima Sudirman Rt 01. Rw 02, Desa
Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Awalnya kejadian korban berangkat menuju Balai Kota Among Tani Kota Batu. Setelah sampai di Balai Kota Among Tani Kota Batu sekitar pukul 09.30 WIB.Korban memarkir sepeda motornya di
parkiran bagian belakang.
Sepeda motor yang korban kendarai adalah honda scoopy dengan nomor polisi AG 6590 RCI. Sekitar pukul 13.00 Wib, korban baru teringat bahwa kunci sepeda motor Korban tersebut masih
tertancap pada lubang kunci sepeda Korban tersebut.
Kasatreskrim Polres Batu Akp Rudi Kuswoyo mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MNF (50) telah melakukan aksinya dengan modus kunci kontak menempel pada sepeda motor. “Pelaku memanfaatkan situasi lengah pemilik kendaraan dan berhasil membawa kabur motor korban. Namun, berkat rekaman CCTV serta laporan warga, kami dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di Kota Malang,” ujar Rudi, Jumat (14/2).
Akp Rudi mengatakan bahwa, tersangka mencuri motor seseorang yang bekerja di Balai Kota Among Tani Kota Batu.
“Korban adalah Putri (22), warga asal Dusun Kalianyar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, yang bekerja sehari-hari di Pemkot Batu,” katanya.
Menurut Rudi membeberkan, pada Jumat (7/2), sekitar pukul 09.30 WIB, korban memarkirkan motor Honda Scoopy warna coklat hitam di tempat ia bekerja, yakni di Balai Kota Among Tani Kota Batu. Namun, sekitar pukul 13.00 WIB, korban baru teringat bahwa kunci motornya masih masih tertancap pada lubang kunci sepeda motornya.
Kemudian korban melaporkan ke petugas jaga parkiran. Oleh petugas, korban disuruh menunggu hingga parkiran sepi agar mempermudah proses pencarian.
Mendapatkan laporan dari korban, petugas Reskrim Polres Batu langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu, petugas juga meminta keterangan saksi-saksi di area parkiran serta mengecek CCTV di sekitar Balai Kota Among Tani Kota Batu.
“Dari hasil penyelidikan serta berdasarkan ciri-ciri pelaku saat terekam CCTV, selama satu minggu petugas berhasil mengendus keberadaanya dan berhasil meringkus pelaku ini saat berada di rumahnya,” jelas Rudi.
Hasil penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan motor hasil curian tersebut. “Motor hasil curian belum sempat terjual karena pelaku sudah keburu tertangkap,”tambah Rudi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***
Komentar