SR JATIM.CO.ID Nganjuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, pada Selasa (20/5). Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian penyempurnaan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang bakal memengaruhi arah pembangunan lima tahun ke depan.
Kedua Raperda tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk 2025β2029 dan Perubahan Perda tentang Desa. Keduanya dinilai krusial karena menyangkut fondasi kebijakan pembangunan dan pengelolaan pemerintahan desa.
“Hari ini kita paripurna membahas dua perubahan perda. Satu terkait RPJMD, dan yang kedua tentang perubahan perda desa tahun 2025,” ungkap Bupati Marhaen Djumadi usai rapat.
Bupati Marhaen menegaskan, RPJMD yang disusun telah melalui kajian mendalam bersama tim konsultan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Ia menyebut, sebanyak 15 program prioritas telah dimasukkan dalam rancangan, mencakup isu-isu strategis dan reformasi tematik daerah.
“Saya sendiri pernah menjadi konsultan RPJMD, jadi saya tahu betul proses dan substansinya. Fokus kita agar program yang dijalankan benar-benar berdampak,” ujarnya.
Adapun prioritas tahun pertama pelaksanaan RPJMD akan difokuskan pada tiga sektor utama: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. βIni juga termasuk dalam 100 hari kerja. Kami ingin pemberdayaan masyarakat jadi fondasi pertumbuhan ekonomi daerah,β tambah Bupati.
Terkait revisi Perda tentang Desa, Pemkab Nganjuk melakukan pembaruan besar-besaran. Sebanyak 17 pasal direvisi, tujuh pasal baru ditambahkan, dan dua pasal penjelas diperbarui.
“Perubahan ini penting agar regulasi desa lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan pelayanan publik,β jelasnya.
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, memastikan seluruh proses penyempurnaan Raperda berjalan sesuai prosedur. “Setelah dikembalikan untuk penyempurnaan, hari ini naskah sudah diserahkan lagi ke DPRD. Pansus juga sudah terbentuk untuk menindaklanjuti,” katanya.
Meski belum final, Raperda RPJMD akan segera dirumuskan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) dan diturunkan ke level Peraturan Bupati (Perbup) untuk kemudian dibahas lebih lanjut di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dengan langkah ini, Pemkab dan DPRD Nganjuk menunjukkan komitmen kuat membangun fondasi pemerintahan yang responsif dan progresif, menjawab tantangan masa depan daerah.
(Zaqi)
Komentar