oleh

Audit Inspektorat Nganjuk Desa Banjarsari Ngronggot Amburadul, Diduga ada Penggelembungan Harga Terkait Satuan Material Paving

-Hukum-5 Dilihat

SR JATIM.CO ID, Nganjuk – Proyek pembangunan infrastruktur pavingisasi  Dusun Rejoagung, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dalam pantauan ketat Inspektorat.

Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp112 juta, untuk pembangunan jalan sepanjang 193 meter dengan lebar 2,5 meter, belakangan menjadi perbincangan hangat setelah audit Inspektorat menemukan adanya indikasi penggelembungan harga satuan material paving.

Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan oknum perangkat desa yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari dana publik.

Keterangan dari pihak desa menunjukkan bahwa pengerjaan proyek baru mencapai sekitar 90 persen. Namun masalah utamanya bukan pada progres fisik, melainkan pada aspek administratif dan keuangan, yang dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga  Program Listrik Masuk Sawah 2023 Desa Kelutan Ngronggot Nganjuk Diduga Disunat, Anggaran 40 Juta Susut Jadi 16 Juta

Sekdes (Carik) Banjarsari Abdul Rohim, membenarkan adanya kendala dalam pelaksanaan proyek, mulai dari keterlambatan distribusi material hingga minimnya tenaga kerja.

“Tadi malam kehabisan material dan sudah minta drop. Akan tiba kalau tidak hari ini ya lusa,” ungkap Abdul, Senin (05/05/2025).

Ia menambahkan bahwa keterlibatan warga dalam kegiatan sosial desa menyebabkan tidak optimalnya pelaksanaan kerja harian. Namun, ia tidak menampik adanya evaluasi dari Inspektorat terkait potensi markup harga.

Baca Juga  Penggunaan Izin UMKM untuk Pembangunan Pabrik Rokok Di Nganjuk Disorot Pengamat Hukum

“Ya itu merupakan bagian dari evaluasi kita kemarin. Jadi kita mengikuti apa yang kemudian dievaluasi Inspektorat,” tegasnya.

Meski belum ada konfirmasi resmi soal jumlah nominal kelebihan anggaran atau potensi kerugian negara, pihak desa menyatakan siap mengikuti arahan Inspektorat, termasuk menjalankan rekomendasi untuk melibatkan penuh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan proyek desa ke depan.

Inspektorat Kabupaten Nganjuk sendiri dikabarkan akan menindaklanjuti audit ini dengan pemeriksaan lanjutan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan lanjutan serta mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran dana desa.

Baca Juga  Sidang Lanjutan Kasus Hasto: Hakim Gali Detail Lokasi dan Pengalaman Saksi di PTIK

“Ini menjadi pembelajaran guna meminimalisir kesalahan,” tutup Abdul Rohim.

Sementara itu, publik menanti ketegasan dari Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini secara terbuka dan akuntabel.

Dugaan markup satuan material dalam proyek desa bukan hanya persoalan teknis, tapi juga menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan potensi korupsi di level akar rumput.***

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *