SR JATIM.CO.ID, Nganjuk – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna yang membahas laporan dari Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus III terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda yang dibahas adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Desa. Rapat berlangsung pada Rabu (09/04/2025) di ruang sidang DPRD Kabupaten Nganjuk.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, serta seluruh anggota DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, membacakan dua raperda eksekutif dan menyampaikan bahwa pengambilan keputusan terhadap kedua raperda tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Nur Solekan menjelaskan bahwa mekanisme dan prosedur penyusunan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penyampaian dua raperda ini dalam sidang paripurna pada 13 Januari 2025 memang belum sepenuhnya sempurna. Hal ini dikarenakan RPJMD merupakan gambaran visi dan misi Bupati terpilih, sehingga pada saat itu hanya disampaikan penjelasan umum mengenai RPJMD sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujarnya.
Terkait dengan Raperda tentang Desa, Nur Solekan menambahkan bahwa penyampaian pra-akademis telah dilakukan sebelum penyusunan perda.
“Setelah melalui pembahasan dengan pansus DPRD, beberapa substansi dalam Raperda Desa perlu dilengkapi dan disempurnakan. Kami menyampaikan terima kasih atas masukan dan kerja sama yang telah diberikan,” kata Nur Solekan.
Ia juga menegaskan bahwa penyempurnaan terhadap kedua raperda tersebut akan segera disampaikan dalam sidang paripurna DPRD berikutnya. Proses ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang lebih baik demi kemajuan Kabupaten Nganjuk.
Dengan langkah-langkah penyempurnaan yang sedang dilakukan, diharapkan kedua raperda tersebut dapat segera disahkan untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah dan penguatan sistem pemerintahan desa di Kabupaten Nganjuk.***
Komentar